Dari Abdullah Bin
Mas’ud Radhiallahu’anhu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda
“Sesungguhnya orang
yang paling keras siksanya kelak pada hari kiamat adalah para perupa” (HR Al
Bukhari, Fathul Bari : 10/382)
Dari Abu Hurairah
Radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam Bersabda:
“Allah Tabaroka
wata’ala berfirman : “siapakah yang lebih zhalim dari pada orang yang
menciptakan (sesuatu) seperti ciptaanKu. Maka hendaknya mereka menciptakan
sebutir biji atau menciptakan seekor semut kecil” (HR Al Bukhari, Fathul Bari :
10/385)
Dalam hadits marfu’
yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu Nabi Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda :
“Setiap tukang gambar
ada di nereka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah
nyawa, sehingga disiksa di Jahannam.”
Ibnu Abbas berkata :
“Jika tidak ada jalan lain kecuali engkau harus menggambar maka gambarlah
pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa” (HR Muslim : 3/1671)
Hadits-hadits di muka
adalah dalil diharamkannya menggambar sesuatu yang memiliki ruh, baik manusia
atau hewan, memiliki bayangan atau tidak. Gambar yang dimaksud bersifat umum,
baik berupa cetakan, dengan tangan biasa, relief, ukiran, pahatan, atau patung
yang di buat dengan cetakan, semua hukumnya haram.
Seoarang muslim adalah
orang yang patuh terhadap ketentuan nash syariat. Ia tidak membantah dengan
mengatakan: “saya tidak menyembah dan bersujud kepada gambar-gambar itu !!”
Seandainya orang yang
berakal mau sedikit berfikir dan merenungkan satu saja dari bahaya beredarnya
gambar-gambar pada saat ini, niscaya ia mengetahui hikmah mengapa gambar-gambar
itu diharamkan dalam Islam. Yaitu, betapa saat ini kita saksikan gambar-gambar
telah banyak membuat kerusakan tatanan masyarakat. Gambar-gambar porno merebak
di mana-mana. Gambar-gambar tersebut merangsang dan membangkitkan syahwat dan
nafsu birahi sehingga tak jarang gara-gara pengaruh melihat gambar
tersebut orang kemudian nekat melakukan perbuatan zina. Seharusnya setiap
muslim tidak menyimpan di rumahnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa,
karena hal itu akan menjadi sebab enggannya malaikat masuk rumah.
Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Malaikat tidak masuk
ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar-gambar” (HR Al Bukhari,
Fathul Bari : 10/380)
Di sebagian rumah umat
Islam, kita menyaksikan patung-patung, bahkan sebagiannya merupakan sesembahan
orang-orang kafir, patung-patung itu dijajar yang menurut dalih mereka sebagai
koleksi (Barang antik) atau hiasan. Hukum haramnya patung-patung tersebut tentu
lebih keras dari pada yang lainnya, juga gambar yang digantung (di dinding)
lebih keras dari yang tidak di gantung.
Berapa banyak
gambar-gambar yang menyebabkan pengkultusan. Berapa gambar-gambar yang justru
mengungkap kembali luka sejarah yang menyedihkan. Berapa banyak gambar-gambar
yang kemudian mengakibatkan saling menyombongkan diri.
Ada yang mengatakan,
gambar itu sebagai kenangan, ini tidak benar, sebab tempat mengenang, misalnya
pada keluarga atau saudara sesama muslim adalah di hati, dengan mendoakan agar
mereka diampuni oleh Allah dan mendapatkan rahmat Nya. Karena itu,
setiap gambar harus di keluarkan dari rumah atau dihancurkan. Kecuali
gambar-gambar yang memang sulit sekali dihilangkan dan sungguh ini adalah
bencana umum umat Islam seperti gambar-gambar yang ada di dalam kaleng-kaleng
makanan, gambar-gambar dalam kamus, buku-buku referensi dan buku-buku yang ada
manfaat di dalamnya. Tetapi dengan tetap berusaha menghilangkannya, jika
memungkinkan, terutama gambar-gambar yang kotor dan jauh dari akhlak islam. Dan
dibolehkan menyimpan gambar-gambar yang amat dibutuhkan. Misalnya photo diri
dalam KTP. Sebagian ulama juga ada yang membolehkan gambar pada perabot-perabot
rumah, seperti pada karpet atau alas lantai (yang diinjak kaki).
“Maka bertakwalah kamu
kepada Allah semampumu” (At Taghabun : 16).
------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar