Sabtu, 15 Februari 2014

KHALWAT (BERDUAAN) DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM

Kali ini saya akan ngeposting tentang *bisa dibilang tema* pergaulan remaja masa kini. Yang paling lumrah dan sering kita lihat adalah gaya pacaran remaja yang menyimpang dari islam tapi *catat* islam tidak mengenal adanya pacaran dan pacaran itu haram, yang namanya haram pasti dapat dosa *urusan dosa ama pahala itu mah urusan Allah SWT aja* ^^. Oke daripada panjang-panjang pembukaannya mending kita lihat apa intinya. 

Syaitan amat giat dalam menebarkan fitnah dan menjerumuskan manusia kepada yang haram. Karena itu Allah Subhanahu wata'ala mengingatkan kita dengan firmannya :
“Hai orang –orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Berangsiapa mengikuti langkah-langkah syaitan maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan mungkar” (An Nur : 21).
Syaitan masuk kepada anak Adam bagaikan aliran darah. Diantara cara-cara syaitan di dalam menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan keji adalah khalwat dengan wanita bukan mahram. Karenanya, syariat Islam menutup pintu tersebut, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah syaitan” (HR At Tirmidzi, 3/474; lihat Misykatul mashabih: 3188)
Dan dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhu bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Sungguh hendaknya tidak masuk seorang laki-laki dari kamu setelah hari ini kepada wanita yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya) kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki. (HR Muslim : 4/1711)
Berdasarkan petunjuk hadits di atas, maka tidak dibolehkan seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita bukan mahram, baik di rumah, di kamar, di kantor, atau di mobil, baik dengan istri saudaranya dengan pembantunya atau pasien wanita dengan dokter atau yang semacamnya.
Banyak orang meremehkan persoalan ini, entah karena terlalu percaya kepada dirinya sendiri atau kepada orang lain. Padahal khalwat sangat potensial untuk mengundang perbuatan mungkar dan maksiat. Paling tidak, membangun prolog untuk mengarah ke sana. Karenanya tidak mengherankan, jika semakin banyak ketidak jelasan nasab dan keturunan. Di samping jumlah anak-anak haram juga meningkat tajam.

Semoga yang membacanya dapat bermanfaat dan menambah ilmu juga. ^^ 

Sumber: Muhammad Shalih Al Munajjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar